Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,
ุนููู ุณูู ูุฑูุฉู ุจููู ุฌูููุฏูุจู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ยซ ููููู ุบููุงูู ู ุฑููููููุฉู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุณูุงุจูุนููู ููููุญููููู ููููุณูู ููู ยป
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โSetiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.โ (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
ูู ุบูุงู ู ุฑุชูู ุจุนูููุชู ุชุฐุจุญ ุนูู ููู ุงูุณุงุจุน ููุณู ู ูุจู ููุญูู ุฑุฃุณู (ุฑูุงู ุงูุฎู ุณุฉ ูุตุญุญู ุงูุชุฑู ุฐู)
Artinya: tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya. (HR. Lima ahli hadis dari
Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh at turmuzi).
Dari Aisyah ra. Bahwa rosulullah SAW. Menyembelihkan hewan qurban untuk cucunya Hasan dan Husain pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al-Baihaqi). Sudah tertera jelas bahwa nabi
menyembelih hewan aqiqah untuk cucunya Hasan dan Husain pada hari ketujuh, dan nabi langsung memberikan nama untuk cucunya.
๐ Hukum Aqiqah Menurut Ulama;
.1. Madzhab Imam Malik. Menurut Madzhab ini hukum akikah adalah โSunnah saja.
2. Madzhab Imam Syafiโi. menurut madzhab ini hukum akikah adalah โSunnah muakkad.(sunah mendekti wajib)
Dawud Zhahiri, Al-Laits dan Alhasan hukum berakikah adalah โWajibโ.(Pahala dikerjakan, berdosa ditinggalkan.)
3. Hasan Basri berkata: โAkikah terhadap anak yang baru lahir hukumnya WAJIB disembilih akikahnya pada hari yang ketujuhโ (Lihat hal, 49, Tuhfatul Wadud Biahkam Almaulud oleh Ibnul Qayyim Aljauziyah).
4. Syeikh Said Sabiq menyebutkan hukum akikah adalah โSunnah Muakkadah; ุณูุฉ ู ุคูุฏุฉ; anjuran yang dikuatkanโ, meskipun sang ayah dalam kondisi susah, karena Rasulullah Saw dan para sahabatnya melakukan akikah (meskipun kondisi mereka fakir dan miskin). Hukum akikah sama halnya dengan hukum Udh-hiyah (berkurban), namun akikah tidak boleh patungan bersama-sama sebagaimana berkurban (lihat Fiqhussunnah, oleh Syeikh Said Sabiq, hal: 279, Juz: 3).
akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.
๐ Hewan Aqiqah akan diperlihatkan pada Hari kiamat maka berilah hewan yg TERBAIK.
ูุงู ุฑูู ุนู ุจุฑูุฏุฉ : ุฃู ุงููุงุณ ูุนุฑุถูู ููู ุงูููุงู ุฉ ุนูู ุงูุนูููุฉ ูู ุง ูุนุฑุถูู ุนูู ุงูุตููุงุช ุงูุฎู ุณ (ุต : ูคูจ ุ ุชุญูุฉ ุงูู ูููุฏ ุจุฃุญูุงู ุงูู ูููุฏ ูุฅุจู ุงูููู ุงูุฌูุฒูุฉ (ุงูุฅู ุงู ุดู ุณ ุงูุฏูู ู ุญู ุฏ ุจู ุฃุจู ุจูุฑ ุจู ุฃููุจ ุงูุฒุฑุนู ุงูุฏู ุดูู- ุงูู ุชููู ุณูุฉ ูงูฅูก)
Diriwayatkan oleh Buraidah : โSesungguhnya setiap manusia (beriman) akan diperlihatkan akikahnya kelak pada hari kiamat sebagaimana mereka (kelak pada hari kiamat) akan diperlihatkan kepada mereka tentang kewajibannya shalat lima waktuโ. (lihat kitab Tuhfatul Maulud, hal: 48, oleh Ibnul Qayyim Aljauziyah).
Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,
ุนููู ุณูู ูุฑูุฉู ุจููู ุฌูููุฏูุจู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ยซ ููููู ุบููุงูู ู ุฑููููููุฉู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุณูุงุจูุนููู ููููุญููููู ููููุณูู ููู ยป
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โSetiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.โ (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
ูู ุบูุงู ู ุฑุชูู ุจุนูููุชู ุชุฐุจุญ ุนูู ููู ุงูุณุงุจุน ููุณู ู ูุจู ููุญูู ุฑุฃุณู (ุฑูุงู ุงูุฎู ุณุฉ ูุตุญุญู ุงูุชุฑู ุฐู)
Artinya: tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya. (HR. Lima ahli hadis dari
Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh at turmuzi).
Dari Aisyah ra. Bahwa rosulullah SAW. Menyembelihkan hewan qurban untuk cucunya Hasan dan Husain pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al-Baihaqi). Sudah tertera jelas bahwa nabi
menyembelih hewan aqiqah untuk cucunya Hasan dan Husain pada hari ketujuh, dan nabi langsung memberikan nama untuk cucunya.
๐ Hukum Aqiqah Menurut Ulama;
.1. Madzhab Imam Malik. Menurut Madzhab ini hukum akikah adalah โSunnah saja.
2. Madzhab Imam Syafiโi. menurut madzhab ini hukum akikah adalah โSunnah muakkad.(sunah mendekti wajib)
Dawud Zhahiri, Al-Laits dan Alhasan hukum berakikah adalah โWajibโ.(Pahala dikerjakan, berdosa ditinggalkan.)
3. Hasan Basri berkata: โAkikah terhadap anak yang baru lahir hukumnya WAJIB disembilih akikahnya pada hari yang ketujuhโ (Lihat hal, 49, Tuhfatul Wadud Biahkam Almaulud oleh Ibnul Qayyim Aljauziyah).
4. Syeikh Said Sabiq menyebutkan hukum akikah adalah โSunnah Muakkadah; ุณูุฉ ู ุคูุฏุฉ; anjuran yang dikuatkanโ, meskipun sang ayah dalam kondisi susah, karena Rasulullah Saw dan para sahabatnya melakukan akikah (meskipun kondisi mereka fakir dan miskin). Hukum akikah sama halnya dengan hukum Udh-hiyah (berkurban), namun akikah tidak boleh patungan bersama-sama sebagaimana berkurban (lihat Fiqhussunnah, oleh Syeikh Said Sabiq, hal: 279, Juz: 3).
akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.
๐ Hewan Aqiqah akan diperlihatkan pada Hari kiamat maka berilah hewan yg TERBAIK.
ูุงู ุฑูู ุนู ุจุฑูุฏุฉ : ุฃู ุงููุงุณ ูุนุฑุถูู ููู ุงูููุงู ุฉ ุนูู ุงูุนูููุฉ ูู ุง ูุนุฑุถูู ุนูู ุงูุตููุงุช ุงูุฎู ุณ (ุต : ูคูจ ุ ุชุญูุฉ ุงูู ูููุฏ ุจุฃุญูุงู ุงูู ูููุฏ ูุฅุจู ุงูููู ุงูุฌูุฒูุฉ (ุงูุฅู ุงู ุดู ุณ ุงูุฏูู ู ุญู ุฏ ุจู ุฃุจู ุจูุฑ ุจู ุฃููุจ ุงูุฒุฑุนู ุงูุฏู ุดูู- ุงูู ุชููู ุณูุฉ ูงูฅูก)
Diriwayatkan oleh Buraidah : โSesungguhnya setiap manusia (beriman) akan diperlihatkan akikahnya kelak pada hari kiamat sebagaimana mereka (kelak pada hari kiamat) akan diperlihatkan kepada mereka tentang kewajibannya shalat lima waktuโ. (lihat kitab Tuhfatul Maulud, hal: 48, oleh Ibnul Qayyim Aljauziyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.